Polisi Menangkap Wanita ART Pembobol ATM Majikan di Jaksel
Aparat kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) terkait kasus pembobol ATM majikan. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah akibat ulah pelaku. Kasus pembobol ATM majikan ini terungkap setelah korban menyadari adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya.
Menurut Kompol Irwan Susanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku yang diketahui berinisial SR (35 tahun) diamankan di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama. “Penangkapan ini berdasarkan laporan korban yang merasa kehilangan sejumlah uang dari rekeningnya setelah kartu ATM-nya sempat hilang. Setelah kami lakukan penyelidikan, mengarah kepada ART korban sebagai pelaku pembobol ATM majikan,” jelas Kompol Irwan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Modus operandi pelaku pembobol ATM majikan ini diduga dilakukan dengan cara mengambil kartu ATM korban tanpa sepengetahuan. Kemudian, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengetahui nomor PIN ATM. Setelah berhasil mendapatkan PIN, pelaku melakukan penarikan tunai secara bertahap hingga korban mengalami kerugian yang cukup besar. Korban baru menyadari menjadi korban pembobolan ATM majikan setelah memeriksa mutasi rekeningnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya adalah kartu ATM milik korban dan buku tabungan. Selain itu, rekaman CCTV dari beberapa mesin ATM yang digunakan pelaku untuk melakukan penarikan juga menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Saat ini, pelaku SR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengetahui motif pasti dan berapa kali pelaku telah melakukan aksi pembobol ATM majikan ini.
Kompol Irwan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain, termasuk asisten rumah tangga, terkait dengan informasi pribadi seperti nomor PIN ATM. “Sebaiknya, pemilik rekening rutin memeriksa mutasi rekeningnya dan segera melapor kepada pihak bank atau kepolisian jika ada transaksi yang mencurigakan,” pesannya. Pelaku SR akan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus pembobol ATM majikan ini menjadi pelajaran penting akan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan informasi pribadi dan aset berharga.