Tragis! Anak 9 Tahun di Depok Diduga Dicabuli Kakek Kandungnya Sendiri
Kabar pilu kembali datang dari dunia anak-anak. Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Depok diduga menjadi korban pencabulan oleh kakek kandungnya sendiri. Peristiwa tragis dicabuli kakeknya ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian memilukan tersebut kepada pihak kepolisian pada hari Minggu, 11 Mei 2025. Kasus dicabuli kakeknya ini sontak membuat geram banyak pihak dan menjadi sorotan tajam.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian Polres Metro Depok, yang disampaikan oleh Kompol Agung Budi Santoso selaku Kasat Reskrim, pelaku yang diidentifikasi bernama S (65) diduga telah melakukan tindakan dicabuli kakeknya terhadap cucunya sendiri sejak beberapa bulan terakhir. Korban yang masih di bawah umur tidak berdaya menahan perbuatan bejat kakeknya. Kecurigaan ibu korban muncul setelah melihat perubahan sikap dan perilaku anaknya yang menjadi lebih tertutup dan ketakutan. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
“Kami menerima laporan dari ibu korban pada hari Minggu sore. Berdasarkan laporan tersebut, tim kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Kecamatan Cimanggis, Depok, pada Senin pagi, 12 Mei 2025,” jelas Kompol Agung Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis yang mendukung dugaan dicabuli kakeknya tersebut.
Motif pelaku melakukan tindakan dicabuli kakeknya ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan sementara mengarah pada adanya penyimpangan seksual pada diri pelaku. “Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi kejiwaannya,” imbuh Kompol Agung Budi Santoso.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Pemerintah dan berbagai lembaga perlindungan anak terus mengupayakan langkah-langkah pencegahan dan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli dan peka terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Pelaku S kini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya untuk membantu memulihkan trauma akibat kejadian tragis ini.
