Polisi Geledah Gudang Produksi Ciu Ilegal di Jakbar
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan dan geledah gudang yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras ilegal jenis ciu. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah bangunan yang terletak di kawasan pergudangan di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi geledah gudang tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti berupa ratusan liter ciu siap edar, alat-alat produksi, serta bahan baku pembuatan minuman keras ilegal tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Faried Wijaya, yang memimpin langsung operasi tersebut, menyatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas produksi ciu ilegal di wilayah mereka. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil memastikan keberadaan gudang ini dan langsung melakukan tindakan geledah gudang,” ujar AKBP Faried Wijaya di lokasi penggerebekan.
Dalam operasi geledah gudang ini, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pekerja di gudang produksi ciu ilegal tersebut. Kedua orang yang berinisial R (42) dan S (35) tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami sudah berapa lama aktivitas produksi ciu ilegal ini berjalan dan ke mana saja produk ilegal tersebut didistribusikan.
AKBP Faried Wijaya menambahkan bahwa produksi minuman keras ilegal seperti ciu sangat berbahaya karena tidak terjamin kebersihannya dan dapat mengandung zat-zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan bahkan menyebabkan kematian bagi para konsumennya. “Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan minuman keras ilegal demi melindungi masyarakat dari bahaya produk-produk yang tidakStandar ini,” tegasnya.
Selain menyita ratusan liter ciu dan alat produksi, polisi juga menemukan sejumlah botol kosong yang siap diisi dan label-label palsu yang digunakan untuk mengelabui konsumen. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal terkait produksi dan peredaran minuman keras ilegal dengan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan mereka agar dapat segera ditindaklanjuti. Operasi geledah gudang ini merupakan salah satu upaya Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat.