Pelaku KDRT Diamankan Polisi Istri Tak Mau Damai di Depok

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng ketenangan masyarakat. Kali ini, seorang pelaku KDRT berinisial AR (35 tahun) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Depok pada hari Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku KDRT yang berlokasi di kawasan Beji, Depok, setelah adanya laporan dari sang istri, SN (32 tahun), atas tindakan kekerasan fisik yang dialaminya.

Menurut keterangan Kompol Budi Santoso, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, penangkapan pelaku KDRT ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/XXX/IV/2025/PMJ/Restro Depok yang diterima pihaknya pada hari yang sama. Dalam laporannya, SN menceritakan detail kejadian kekerasan yang dialaminya, termasuk dugaan pemukulan dan intimidasi yang membuatnya merasa terancam.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan,” ujar Kompol Budi Santoso saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Depok, Sabtu (26/4/2025) pagi.

Lebih lanjut, Kompol Budi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan visum et repertum terhadap korban untuk melengkapi bukti-bukti kekerasan yang dialaminya. Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di beberapa bagian tubuh korban yang diduga akibat tindakan pelaku KDRT.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Rina Wijayanti, S.H., menyatakan bahwa kliennya tidak akan menempuh jalur damai. “Klien kami sudah sangat trauma dengan perlakuan yang diterimanya. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rina.

Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Depok. Pihak kepolisian akan menjerat pelaku KDRT ini dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 15 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak setiap individu dalam rumah tangga. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindak KDRT untuk segera melaporkannya agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Polres Metro Depok memiliki layanan pengaduan 24 jam yang dapat dihubungi melalui hotline 110 atau kantor polisi terdekat. Diharapkan, dengan penanganan cepat dan tegas terhadap kasus-kasus KDRT, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan perlindungan maksimal bagi korban.